ilustrasi
JAKARTA - Ada kabar gembira bagi Anda yang akan bepergian ke luar negeri tapi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pasalnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhitung mulai 1 Januari 2011 pukul 00.00 WIB akan membebaskan Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah berusia 21 tahun ke atas dari kewajiban membayar fiskal luar negeri (FLN) meskipun tidak memiliki NPWP.
Ketentuan ini ditegaskan oleh Ditjen Pajak melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-141/PJ/2010 tanggal 17 Desember 2010. "Penentuan waktu 00.00 WIB tersebut didasarkan pada jam yang tertera pada boarding pass untuk keberangkatan ke luar negeri," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas M Iqbal Alamsjah dalam keterangan tertulisnya kepada okezone di Jakarta, Selasa (28/12/2010).
Seperti diketahui, ketentuan tentang tidak dikenakannya kewajiban membayar FLN diatur dalam Pasal 25 ayat (8a) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sebelumnya pada periode 1 Januari 2009 sampai dengan 31 Desember 2010, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 tahun yang akan bertolak ke luar negeri wajib membayar fiskal luar negeri (FLN) sebesar Rp2,5 juta bagi yang menggunakan pesawat udara, dan Rp1 juta bagi yang menggunakan angkutan laut.
"Dengan adanya SE Dirjen Pajak ini, maka kepastian waktu saat berlakunya bebas fiskal luar negeri menjadi pasti. Sehingga ada kesamaan pemahaman antara petugas pajak dan wajib pajak" tuntasnya.
No comments:
Post a Comment