Sunday, December 12, 2010

Kejari Jaksel Terima 66 Barang Bukti Baasyir

Abu Bakar Baasyir

JAKARTA - Hari ini pelimpahan tahap kedua berkas Abu Bakar Baasyir dalam kasus terorisme ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyerahan tersebut termasuk barang bukti dan tersangka sendiri yaitu Baasyir.

Menurut keterangan Kepala Kejari Jaksel M Yusuf, terdapat 66 unit barang bukti yang diserahkan sekira pukul 9.45 WIB.

“Ada 66 unit di antaranya, dokumen, satu kendaraan motor dan mobil, amunisi, senjata, dan yang lain sedang diperiksa,” kata Yusuf di Kejari Jakarta Selatan, Senin (13/12/2010).

Yusuf menambahkan, dengan diserahkannya berkas tahap dua ini maka persidangan dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

“Persidangan, dua minggu dari pelimpahan,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, tak tampak kedatangan Baasyir di sana.

Mantan Amir Majelis Mujahidin (MMI) itu dikenai pasal berlapis yakni Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 9, Pasal 11 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7, Pasal 9 dan Pasal 11 dan atau Pasal 13 huruf a atau b atau c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati.

No comments:

Post a Comment