Thursday, November 18, 2010

Pekan Depan, Ibunda Arumi Bachsin Dipanggil KPAI

Detail Berita
Arumi Bachsin
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memanggil ibunda Arumi Bachsin, Maria Lilian Pesch. Rencananya, pemanggilan itu dijadwalkan pada pekan depan.

“Kita akan undang orangtua dia secara resmi ke KPAI. Kita akan panggil minggu depan dan menjamin keamanan Arumi ada di Jakarta,” ungkap Ketua KPAI, Hadi Supeno, saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).

Dia membenarkan, Arumi melaporkan ibundanya ke Polda Metro Jaya, bukan pengusaha yang katanya akan dijodohkan kepadanya. Tentang keterlibatan pengusaha, Hadi mengatakan itu adalah wewenang polisi untuk menyelidiki apakah pengusaha itu yang disuruh orangtuanya.

“Orangtua Arumi sendiri sudah dilaporkan secara resmi dengan pasal 45 UU KDRT dan pasal 88 UU Perlindungan Anak, yang isinya setiap orang yang mengeksploitasi dan seksual anak untuk kepentingan dirinya atau orang lain dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta,” paparnya.

Mengenai dugaan penjualan anak, Hadi menegaskan posisinya tidak dalam kapasitas menduga, karena itu kewenangan polisi. Arumi datang ke KPAI untuk meminta perlindungan dan KPAI bertugas melindungi anak Indonesia.

“Dia minta perlindungan dari negara untuk melindungi anak Indonesia, tapi tidak ada pengasuhan sempurna selain keluarga,” ujar Hadi

No comments:

Post a Comment