Saturday, November 27, 2010

KPK, Kejagung & Polri Lecehkan DPR


JAKARTA - Skandal Bank Century seolah lenyap dari sorotan publik. Bahkan, tiga penegak hukum di Indonesia terkesan ogah mengusut tuntas kasus ini dan memilih bersatu untuk menyelesaikan kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Halomoan Tambunan.

Hal ini mempertegas bahwa ketiga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung dan Polri sudah tebang pilih dalam mengusut sebuah kasus.

"Kalau skandal Bank Century terus dipendam, kesan ketidakpastian hukum di Indonesia akan semakin kuat. Kecenderungan negatif inilah yang mestinya diwaspadai pemerintah dan semua institusi penegak hukum," kata mantan anggota Pansus Skandal Bank Century Bambang Soesatyo kepada okezone, Minggu (28/11/2010).

Terlebih, kata dia, perintah untuk menyelesaikan kasus yang merugikan negara triliunan rupiah itu sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Tebang pilih ini, sambung dia, menunjukkan ketiga penegak hukum itu sudah melecehkan DPR.

"Saya merasa DPR telah dilecehkan. Beda treatment antara kasus Gayus dan skandal Bank Century amat mencolok. Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK plus Satgas pemberantasan mafia hukum tiba-tiba termotifasi untuk keroyokan menuntaskan kasus Gayus," paparnya.

Pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, Chandra M Hamzah, dan M Jasin, lanjut dia, sudah menemui Kapori Jendela Pol Timur Pradopo di Mabes Polri. Setelah itu diumumkan bahwa Polri akan menggelar bedah kasus Gayus. Bedah kasus Gayus bakal dihadiri KPK, Kejagung dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Juga untuk kepentingan koordinasi, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum telah mendatangi KPK. Satgas sibuk kasak-kusuk agar kasus Gayus ditangani KPK. Saya mengecam keras perbedaan perlakuan terhadap dua kasus itu," cetusnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golkat itu menambahkan skandal Bank Century layak mendapat perlakuan serupa dari penegak hukum, mengingat sidang paripurna DPR memerintahkan dilakukannya proses hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam skandal itu.

"Kami tentu saja tidak ingin kasus besar seperti Bank Century, IPO Krakatau Steel dan kasus besar lainnya baru terbongkar saat pemerintahan berganti. Kalau itu terjadi, bukan tidak mungkin ketiga penegak hukum yang dibanggakan ini ke meja hijau kerana dianggap melindungi pelaku kejahatan atau sekurang-kurangnya menghambat pemeriksaan dan penegakan hukum," tandasnya

No comments:

Post a Comment