Sunday, November 21, 2010

Ariel Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Detail Berita
Ariel 'Peterpan'
JAKARTA - Kasus video porno yang menjerat Nazriel Irham alias Ariel memasuki babak baru. Vokalis Peterpan itu akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Rencananya, sidang akan digelar Senin (22/11/2010) pukul 09.30. Singgih Budi Prakoso yang juga wakil ketua PN Bandung, ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Singgih akan ditemani hakim anggota yang terdiri dari Agus Suwargi dan Sahrul Mahmud.

Untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), rencananya akan diketuai oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Rusmanto SH. Sedangkan Ariel akan mendapat pembelaan dari tim pengacaranya seperti Aga Khan, Afrian Bondjol yang diketuai OC Kaligis.

Sebelum akhirnya bisa disidangkan, Ariel harus menjalani proses yang rumit dan berliku. Duda beranak satu itu sempat berpeluang bebas ketika masa tahanan 120 hari yang diberikan, berkas Ariel belum juga lengkap.

Sikap Ariel yang tak mau mengakui video mesumnya bersama Luna Maya dan Cut Tari membuat polisi kesulitan menetapkan pasal sangkaan terhadapnya. Namun di menit-menit akhir masa penahanannya akan habis, berkas pelantun hits Ada Apa Denganmu itu dinyatakan lengkap.

Dalam berkas terakhir yang diajukan, polisi merubah pasal sangkaan. Ariel tidak lagi terjerat pasal asusila sebagai pelaku video porno, melainkan penyebaran video porno itu. Ariel dikenakan pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo pasal 56 KUHP, pasal 27 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 56 KUHP, serta pasal 282 ayat 1 KUHP jo pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tepat lima bulan Ariel mendekam dalam tahanan, sebelum akhirnya duduk untuk pertama kalinya sebagai terdakwa. Saat ini, kekasih Luna Maya itu dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung.

No comments:

Post a Comment