Tuesday, November 16, 2010

"Kasus Gayus Tambunan Harus Ditangani Luar Biasa"

Adhie Massardi

JAKARTA - Korupsi, sesuai dengan TAP MPR Nomor VIII/2001, merupakan kejahatan luar biasa. Karena itu, proses hukum kasus korupsi, baik sejak penyidikan, penuntutan, hingga pasca-vonis seharusnya dilakukan secara luar biasa.

Aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi menilai, kasus Gayus Tambunan yang dengan leluasa melenggang pergi dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, telah mengaburkan komitmen bersama untuk memerang terorisme, terutama pasca-reformasi.

Menurutnya, TAP MPR tersebut lahir sebagai buah gerakan reformasi para elemen peemrhati bangsa yang menentang keras sikap korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Salah satu pasal yang dikenakan terhadap Gayus adalah Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsui jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Korupsi sudah disebutkan sebagai kejahatan luar biasa ada TAP MPR-nya. Maka perlakuannya juga luar biasa. Tetapi persoalannya, di pengadilan mungkin penanganannya sudah luar biasa, tapi yang belum disoliasisikan di rutan maupun di penjara. Jika dipahami luar hiasa, maka setelah selesai di pengadilan Gayus juga harus ditangani luar biasa,” ujar mantan juru bicara kepresidenan era Abdurrahman Wahid ini saat dihubungi okezone, semalam.

Adhie menyebut kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat sistemik, sehingga untuk menuntaskannya butuh usaha keras karena akan berhadapan langsung dengan penguasa.

“Kenapa kasus pajak tak bisa selesai? Karena melibatkan atasa Gayus yang ujung-ujungnya adalah kekuasaan. Kalau mau dituntaskan, selesaikan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment