Ilustrasi
JAKARTA - Sebuah Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) ilegal digerebek jajaran Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu 28 November lalu.
Kantor PJTKI ilegal di Jalan Jati IX No 9 RT 09/09, Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, tidak memiliki izin dari Kementerian Tenaga Kerja.
Polisi juga menemukan berbagai macam stempel imigrasi dan nama pejabat imigrasi yang diduga telah disalahgunakan. Serta tidak dicantumkannya plang nama kantor PJTKI tersebut.
Polisi mengaman dua pelaku terkait kasus ini. "Kami menangkap dua tersangka, yakni pemilik PJTKI dan seorang calo atau sponsor,” terang Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Budhi Herdi Susianto.
Sewaktu penggeledahan pertama, polisi tidak menemukan stempel ini. ”Tetapi ketika digeledah ulang, kami menemukan stempel yang diduga palsu ini di dalam tabung mesin cuci," kata Kompol Budhi.
Stempel yang ditemukan antara lain stempel Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Priok dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta.
Dari informasi yang dihimpun, sejak lima bulan terkahir PJTKI ilegal itu telah memberangkatkan 80 TKI ke Malaysia dan Singapura. Polisi menduga komplotan ini merupakan bagian dari sindikat internasional.
Terhadap kedua pelaku, polisi akan menetapkan Pasal 102 dan 103 UU RI Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
No comments:
Post a Comment