Tuesday, March 22, 2011

Cara Membuat Paspor Online

Paspor online, memang barang baru buat kita, karena beberapa waktu yang lalu apabila kita akan membuat paspor kita diharuskan datang ke kantor imigrasi dan melakukan permohonan pengajuan paspor, akan tetapi untuk sekarang ini, pemeriantah melalui ditjen imigrasi telah membuaka layanan paspor online atau e-paspor dan cara membuat paspor online atau mengajuakan e-paspor ini bisa kita lihat di website remsi ditjen imigrasi yang beralamat di www.imigrasi.go.id
Dan bibagian bawah kaita bisa melihat ada banner layanan permohonan paspor online serta layanan permohonan persetujuan visa online, dan cara membuat paspor online di www.imigrasi.go.id kita tinggal klik banner atau gambar warna hijau yang ada tulisanya permohonan paspor online tersebut, akan tetapi buka berarti kita akan secara mudah untuk melakukan pembuatan e paspor ini karena ada beberapa kekurangan dari web tersebut seperti yang dituliskan oleh detik.com berikut ini
Gagal bikin paspor online? Bukan Anda saja yang mengalaminya. Jangan khawatir, ada beberapa saran yang bisa dicoba.
Sebelumnya, ketika detikINET berbincang dengan beberapa pemohon paspor di kantor imigrasi Jakarta Selatan, di antara mereka kebanyakan mengaku enggan memanfaatkan layanan yang tersedia di website imigrasi ini karena kerap menemui kendala saat proses input data melalui online.
Hal ini dibenarkan Himawan, salah satu Staf Bidang Pendaratan dan Izin Masuk kantor imigrasi Jakarta Selatan. “Kita memang sering mendapat laporan dan keluhan seperti itu,” ujarnya ketika ditemui detikINET.
Menurut Himawan, hal itu biasanya dikarenakan browser yang digunakan tidak mendukung atau ada beberapa kesalahan saat proses input data. Sedangkan secara sistem, layanan ini sudah sangat siap karena sudah dua tahun diluncurkan.
“Saat akan mengakses layanan paspor online bisa coba pakai browser Internet Explorer versi 7 ke atas. Kebanyakan pemohon yang mengeluhkan masalah ini biasanya disarankan begitu baru bisa. Pokoknya pakai browser yang versi paling baru,” saran Himawan.
Himawan juga mengingatkan untuk lebih teliti saat mengunggah scan dokumen sesuai persyaratan. Salah satunya, file tersebut harus sesuai dengan ukuran yang ditentukan dan dalam format grayscale.
“Proses juga sering terhambat saat upload scan dokumen. Permintaannya kan grayscale, nah itu banyak yang pakai format hitam putih, padahal kan berbeda,” terangnya.
Memang, tak semua pemohon paspor kesulitan mengajukan pembuatan paspor secara online. Salah seorang pemohon bernama Fatia mengaku sukses melakukannya.
“Memang susah awalnya, harus dicoba berkali-kali dulu tapi akhirnya bisa. Bisa jadi karena browsernya gak support. Jadi coba aja pakai browser yang berbeda-beda. Waktu itu sih saya pakai Mozilla,” kata Fatia.
Itulah beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membuat paspor online di website resminya www.imigrasi.go.id, dan jika anda pengen mencoba trobosan baru dari direktorat jendral imigrasi silahkan menuju ke link berikut ini untuk mengetahui cara membuat paspor online berikut ini

paspor


visa

No comments:

Post a Comment