Sunday, December 5, 2010

Pungutan Warteg 10 % Itu Upeti, Bukan Pajak

Ilustrasi

JAKARTA- Rencana Pemerintah Provinsi DKI memungut pajak sebesar 10 persen terhadap usaha rumah makan dan warung Tegal beromset Rp60 juta per tahun menuai protes.

Para pengusaha warung Tegal menilai rencana ini sebagai upaya mengeliminir keberadaan warung Tegal secara sistemik.

“Pemberlakuan standarisasi pajak itu kan ada, kalau pajak bagi usaha kecil dan menengah sebesar 10 persen berarti itu kan upeti,” ujar Sekjen Kowarteg Imam Sufyan kepada okezone di Jakarta, Senin (6/12/2010).

Kepala Dinas Perpajakan DKI Iwan Setiawandi beberapa waktu lalu menjelaskan pajak restoran berlaku terhadap perusahaan atau pribadi yang menyediakan jual beli makanan dan minuman dengan omset lebih dari Rp60 juta per tahun.

Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Berkaitan dengan itu, warung Tegal ataupun rumah makan Padang yang banyak dijumpai di Jakarta bisa saja dikenakan pajak.

Diperkirakan, penerapan pajak untuk warung Tegal dan sejenisnya akan berlaku mulai awal tahun depan. Saat ini Pemprov DKI sedang melakukan pendataan terhadap jasa penyedia makanan dan minuman yang ada di Jakarta.

No comments:

Post a Comment