Monday, December 20, 2010

Pemilukada Ulang di Tangsel 27 Februari 2011

Calon Wali Kota Tangerang Selatan Airin

TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya berhasil menyusun tahapan pemungutan suara ulang dalam Pemilukada Tangsel.

Ketua KPU Tangsel Iman Perwira Bachsan mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilukada Tangsel, pemungutan suara ulang selambat-lambatnya dilakukan dalam tempo 90 hari sejak ditetapkan di Jalan Merdeka Barat, pada Jumat 10 Desember 2010.

"Pemungutan suara ulang Pemilukada Tangsel akan dilakukan pada 27 Februari 2011. Penyampaian laporan hasil pemungutan suara ulang ke MK akan diberikan pada 3 Maret 2011. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Kota Tangsel No 46/KPU-Tangsel/XII/2010," ujarnya, kepada okezone, di kantor KPU Tangsel, Senin (20/12/2010).

Sebelum dilakukan pemungutan suara ulang, KPU Tangsel bersama PPK dan PPS akan melakukan sosialisasi, mulai 25 Desember 2010. Dilanjutkan dengan pengadaan dan pendistribusian barang, seperti kertas suara, formulir, daftar pasnagan calon, serta alat kelengkapan administrasi pemungutan suara di seluruh TPS, PPS dan PPK, pada 27 Desember 2010.

"Untuk pengecekan, pendistribusian, pelipatan dan sortir kertas suara, formulir, daftar pasangan calon, serta administrasi pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, PPS dan PPK akan dilakukan pada 25 Januari 2011," jelasnya.

Sedang pelantikan dan pengucapan sumpah janji Walikota dan Wakil Walikota Tangsel definitif akan dilakukan pada 24 April 2011. "Sesuai dengan surat keputusan MK No 209-210/PHPU.B-8/2010, pemungutan suara dilakukan selama 90 hari," terangnya.

No comments:

Post a Comment