Thursday, December 9, 2010

Pemilukada Tangsel Diulang!


JAKARTA – Pasangan Airin Rachmi Diyani dan Benyamin Davnie nampaknya harus menunda pesta kemenangannya. Sebab, Mahkamah Konstitusi memutusan Pemilukada Tangsel diulang.

“Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, maka kami mengabulkan gugatan dari pasangan Arsid dan Andre Taulany bahwa Pemilukada Tangerang Selatan harus diulang,” tegas Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Jumat (10/12/2010).

Mahfud menambahkan, pengulangan pemilihan calon walikota Tangsel tersebut diikuti dengan empat pasangan calon. Di antaranya pasangan Yayat Sudrajat-Norodom Soekarno, Rodiyah Najibah-Sulaiman, Arsid-Andre Taulany, dan pasangan Airin Rahmi Diany-Benyamin Davnie.

Namun demikian, Mahfud belum memberi tahu kapan pemilihan ulangan berlangsung beserta mekanisme yang berlaku. Keputusan Mahfud tersebut langsung disambut haru oleh pendukung Arsid-Andre Taulany.

Sebagaimana diketahui, proses Pemilukada Tangsel akhirnya berujung sengketa, Pasalnya, kubu Arsid-Andre Taulany menuding telah terjadi kecurangan yang dilakukan Airin-Benyamin. Kubu Andre pun membawa sejumlah bukti seperti money politics, penggelembungan suara, dan intervensi borokrasi.

No comments:

Post a Comment