Tuesday, December 7, 2010

Kapolri Setuju Perkara Bit-Chan Dikesampingkan


JAKARTA - Kapolri Jenderal Timur Pradopo menyatakan setuju dengan langkah Kejaksaan Agung mengesampingkan perkara (deponeering) pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Jaksa Agung Basrief Arief dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, menjelaskan proses keputusan deponeering dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang dituduhkan kepada Bibit dan Chandra.

"Pengesampingan perkara sudah dilakukan tetapi secara formal akan dilakukan setelah ada pendapat dari badan kekuasaan negara," kata Basrief di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Basrief melanjutkan pelaksana tugas Jaksa Agung saat itu Darmono telah mengirim surat permintaan pendapat sesuai dengan Pasal 35 huruf C Undang-Undang Nomor 16/2004. Surat itu dikirim ke Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Ketua MK dan Ketua MA menyatakan setuju atas pilihan deponeering termasuk Kapolri. "Kapolri dalam surat tanggal 29 November menyatakan pada prinsipnya Polri tidak keberatan dengan langkah kejaksaan mengesampingkan perkara atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah demi kepentingan umum," jelas Basrief.

Kejaksaan beralasan deponeering dikeluarkan atas pertimbangan asas manfaat bagi iklim pemberantasan korupsi. "Akan lebih banyak mudarat dari manfaat bila kasus ini diteruskan. Status pimpinan KPK bisa menjadi terdakwa dan diberhentikan sementara. Hal itu akan mengganggu kinerja KPK secara kelembagaan dan mendorong lemahnya etos kerja KPK," jelas dia.

No comments:

Post a Comment