Monday, December 20, 2010

JPU Tidak Puas Putusan Andi Kosasih

Andi Kosasih

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak puas dengan putusan Andi Kosasih dan akan mempelajarinya. Pasalnya putusan itu lebih ringan dibandingkan dengan yang diajukan JPU.

"Itu kan pendapat masing-masing, yang jelas ada upaya hukum untuk menegakan hukum. Untuk banding pun Kita mau pikir-pikir dulu, nanti kita lihat putusan hukumnya bagaimana, karena itu kan mesti dipelajari mungkin dua atau tiga hari ke depan kita terima secara lengkap putusan tersebut," ungkap JPU Muhammad Rum kepada okezone, di PN Jaksel, Senin (20/12/2010).

Sebelumnya Andi Kosasih di vonis oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama enam tahun penjara dan denda Rp4 Miliar serta Subsider 4 bulan penjara.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Andi Kosasih selama sepuluh tahun penjara dengan denda Rp6 Miliar dan Subsider 6 bulan penjara.

No comments:

Post a Comment