Tuesday, December 7, 2010

BI Ancam Tutup Bank Bermasalah

Logo Bank Indonesia

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengancam bank-bank yang dinilai bermasalah akan ditutup. Bank tersebut akan diberikan tenggat waktu satu hingga dua tahun untuk membenahi permasalahan yang dihadapi.

Deputi Gubernur BI bidang pengawasan perbankan Halim Alamsyah menegaskan, bank sentral hanya akan memberikan tenggat waktu maksimal satu tahun untuk bank yang masuk dalam pengawasan intensif. "Tapi kalau untuk yang kompleks itu, maksimal dua tahun,” ungkap Halim di Jakarta, awal pekan ini.

Menurut Halim, bank sentral perlu mengatur waktu pengawasan perbankan untuk memitigasi risiko, terutama sewaktu-waktu terjadi krisis keuangan. Hal itu sudah masuk ke Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 6/9/PBI/2004 tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank serta kemudian disempurnakan oleh PBI No 7/38/PBI/2005.

Bank yang masuk pengawasan kompleks atau khusus, lanjut Halim, merupakan bank yang dinilai mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.

Atas status bank yang masuk pengawasan khusus ini, bank sentral akan meminta bank atau pemegang sahamnya untuk meningkatkan modal, mengganti dewan komisaris atau direksi, menghapusbukukan kredit atau pembiayaan yang tergolong macet, hingga melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.

Selain itu, kata Halim, bank sentral akan meminta ke pemegang saham atau bank tersebut untuk menjual ke pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban bank, menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain, menjual sebagian atau seluruh harta, dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain, dan atau membekukan kegiatan usahanya.

Halim menjelaskan, ke depan BI akan melarang bank yang dalam pengawasan khusus ini untuk membagi dividen dan bonus,melakukan transaksi dengan pihak lain,pengenaan pembatasan pertumbuhan aset, pelarangan pembayaran pinjaman subordinasi, hingga pengenaan pembatasan kompensasi ke pihak terkait. ”Kapan aturannya keluar, tunggu saja bila PBI-nya sudah selesai dibahas,” katanya.

Menurut pengamat perbankan Mirza Adityaswara, penegasan bank sentral terkait tenggat waktu pembenahan ke bank bermasalah dinilai cukup memberatkan bagi pemilik bank maupun pemegang saham mayoritas.

Apalagi waktu yang disediakan hanya sekitar satu tahun untuk pengawasan intensif dan dua tahun untuk yang memiliki kompleksitas permasalahan tingkat berat. ”Itu berat,”jelas Mirza.

Kendati demikian, Mirza menganggap, langkah berani yang dilakukan bank sentral justru dinilai bagus terutama untuk manajemen agar lebih serius membenahi banknya. ”Tapi, justru bagus untuk memaksa pemilik dan manajemen bank bermasalah menjadi serius dalam membenahi banknya,” katanya.

Sebelumnya Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad menjelaskan, aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian dalam penyelesaian bank bermasalah, termasuk penetapan status pengawasan serta enforcement yang akan dilakukan.

Dengan penyempurnaan kebijakan ini, penanganan bank-bank bermasalah bisa berjalan lebih cepat. ”Masalahnya batas waktu pemenuhan kewajiban penyediaan modal minimum dan atau giro wajib minimum bank dalam pengawasan khusus sangat longgar,” jelasnya.

Untuk bank yang terdaftar di pasar modal, BI memberikan waktu enam bulan. Sedangkan, kantor cabang bank asing atau bank yang tak terdaftar di pasar modal punya waktu tiga bulan.

Jangka waktu ini bisa diperpanjang satu kali. Jika bank tak mampu memenuhi batas itu, BI akan melaporkannya ke komite koordinasi. Sehingga, bank bisa ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

No comments:

Post a Comment