Tuesday, December 14, 2010

Alokasi Dana Pemberantasan Korupsi Masih Minim

Ilustrasi

JAKARTA - Semangat Pemberantasan korupsi di 2011 dinilai menurun ketimbang tahun sebelumnya. Meskipun, dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam Pidato memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 1 Desember lalu, Presiden SBY menyebutkan korupsi sebagai kejahatan utama yang harus diperangi.

Hal ini tercermin dari politik anggaran di masing-masing lembaga penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) merilis, secara umum anggaran keempat lembaga penegak hukum untuk 2011 meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Misalnya anggaran KPK naik menjadi Rp575 miliar dari sebelumnya Rp392 miliar, Kejaksaan menjadi Rp2,6 triliun dari Rp2,5 triliun, Kepolisian naik Rp28,3 triliun dari Rp25 triliun dan Mahkamah Agung menjadi Rp6 triliun dari sebelumnya Rp5,1 triliun.

Namun, alokasinya lebih banyak untuk belanja rutin seperti gaji pegawai, pembangunan gedung, dan rumah dinas. Sementara untuk pemberantasan korupsi justru menurun atau dialokasikan jauh lebih kecil dibanding untuk kebutuhan lainnya.

"Ini mencerminkan pemberantasan korupsi hanya omong kosong dan pencitraan belaka. Jangan terlalu berharap pada pemberantasan korupsi tahun depan. Saya sebut tahun depan ibaratnya berpestalah koruptor," ujar peneliti investigasi Fitra, Uchok Sky Khadafi, kepada wartawan di Bakoel Koffie, Jakarta, Selasa (14/12/2010).

Dia mencontohkan, pada 2011, KPK hanya menganggarkan Rp19 miliar untuk pemberantasan korupsi mulai dari tingkat penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan. Jika dilihat lebih rinci, KPK hanya memprogramkan 65 kasus untuk diselidiki dengan target penyelesaian 40 kasus.

Di tingkat penyidikan ada 60 kasus dengan target penyelesaian 40 kasus dan penuntutan 50 kasus dengan target 40 kasus. Artinya, tahun depan KPK hanya menuntut 40 koruptor ke pengadilan.

Fitra mencurigai, hal ini tak terlepas dari upaya DPR dan pemerintah untuk meredam agresifitas KPK. "Pemerintah dan DPR tidak mau KPK terlalu agresif memberantas korupsi karena nanti yang kena konco-konco mereka juga," kata Uchok.

"Karena KPK independen maka coba dikendalikan melalui anggaran. Kalau enggak, kenapa tidak dibikin 100 kasus aja?" tambahnya.

Di sisi lain, anggaran KPK untuk pencegahan tindak pidana korupsi justru mencapai Rp139 miliar dengan program-program yang menurut Fitra lebih banyak seremonial dan lebih cocok dikerjakan LSM ketimbang lembaga penegak hukum.

Keadaan ini tak berbeda jauh dengan Kejaksaan Agung dimana anggaran pemberantasan korupsi hanya Rp154 miliar atau menurun dibanding tahun 2010 sebesar Rp178 miliar. "Kepolisian khususnya untuk Mabes Polri hanya Rp1,4 miliar. Untuk provinsi dan di bawahnya kami tidak bisa membaca data karena anggarannya tidak dirinci," ujar Uchok.

Adapun anggaran pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung sebesar Rp215 miliar lebih banyak digunakan untuk sarana dan prasarana yang mencapai Rp167 miliar, anggaran tunjangan kehormatan Hakim Tipikor sebesar Rp36 miliar dan anggaran operasional dan sewa rumah sebesar Rp11 miliar.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Firdaus dari Asosiasi Perempuan Pengusaha Usaha Kecil (Asppuk) mengatakan, dengan politik anggaran seperti ini, pemberantasan korupsi akan semakin berat pada tahun depan. "Dari kasus yang ada sekarang ini, seperti Kasus Gayus, mulai terkuak kasus-kasus lain yang harus ditangani dan membutuhkan anggaran besar tetapi justru alokasinya kecil," ujarnya.

No comments:

Post a Comment