Thursday, November 25, 2010

Pilih 1 Tahun, Keputusan DPR Tanpa Dasar Hukum

Pemilihan Ketua KPK

JAKARTA - Komisi III DPR menyepakati masa kepemimpinan Busyro Mukodas sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya berusia setahun.

Mantan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK, Ery Eriana berpendapat, anggota dewan di parlemen kurang memahami dengan jelas dasar hukum sehingga membuat keputusan lama jabatan pimpinan KPK hanya setahun. "Masa kerja satu tahun telah diputuskan DPR tanpa dasar hukum yang jelas dan spesifik," katanya melalui pesan pendek kepada okezone, Kamis (25/11/2010) malam.

Mantan Wakil Pimpinan KPK ini menambahkan, anggota Komisi III tidak memahami besarnya energi dan biaya yang dikeluarkan untuk menyeleksi calon pimpimpinan KPK hingga dua kandidat. "Kaitannya lebih pada kurangnya pemahaman tentang besarnya energi dan dana yang dikerahkan dalam proses menghasilkan dua calon. Juga kesinambungan, kepemimpinan dan evektifitasnya bagi KPK," tambahnya.

Sebelumnya, diberitakan, berdasarkan hasil rapat pleno Pansel, diputuskan bahwa masa jabatan calon terpilih adalah empat tahun. Meskipun masa jabatan calon pengganti tak secara eksplisit dirinci pada Undang-Undang KPK. Pansel mempertimbangkan asas utilitas ketika memutuskan masa jabatan calon pengganti selama empat tahun.

No comments:

Post a Comment