Wednesday, November 17, 2010

Menkumham Minta Pemberhentian Karutan Jadi Wewenangnya


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar meminta agar kedepannya standar operasional prosedur (SOP) pengangkatan dan pemberhentian kepala rumah tahanan berada dibawah kewenangannya.

Pernyataan ini tercetus menyusul dipecatnya Karutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas 'pelesiran' terdakwa kasus penggelapan pajak Gayus Halomoan Tambunan.

"Kedepannya SOP-nya harus lebih jelas yang mengangkat dan memberhentikan karutan itu Menkumham," ujar Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Rabu (17/11/2010).

Patrialis menjelaskan kalau semua pembentukan cabang rumah tahanan negara itu Surat Keputusannya (SK) dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM. Namun pengelolaan secara fisiknya tetap berada pada lembaga masing-masing.

Sedangkan untuk pengangkatan dan pemberhentian Karutan di Mako Brimob berada dibawah Kapolri.

Kepala Rutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto telah diberhentikan dari jabatannya. Tidak hanya itu, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap keluar masuknya Gayus Tambunan dari rumah tahanan.

No comments:

Post a Comment