Monday, November 22, 2010

Kontrak Kerja TKI Akan Direvisi

JAKARTA – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan perubahan kontrak kerja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perjanjian kontrak kerja itu dilakukan oleh Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) Indonesia dengan perusahaan penempatan TKI yang ada di Saudi Arabia.

Beberapa perjanjian yang akan direvisi yakni PPTKIS harus menjamin bahwa rumah majikan yang akan ditempati calon TKI harus representatif, gaji majikan harus di atas 10.000 riyal, TKI harus dilindungi asuransi, pemeriksaan kesehatan harus rutin dilakukan oleh TKI serta keleluasaan memegang handphone. “Paspor dipegang sendiri oleh TKI,” katanya di gedung Kemenakertrans, Senin (22/11/2010).

Menakertrans menyatakan kontrak kerja direvisi karena nota kesepahaman dengan pemerintah Arab Saudi sulit dilakukan. Apalagi tidak ada negara penempatan TKI di sana seperti India dan Filipina yang menandatangani nota perlindungan dengan negara kaya minyak tersebut. Kalau Indonesia berhasil membujuk Arab menandatangani MoU, maka Indonesia adalah perintis adanya payung hukum perlindungan hukum TKI di Arab Saudi.

Sementara moratorium hingga waktu yang tidak ditentukan masih akan terus dikaji untung ruginya, kata Muhaimin. “Moratorium sedang dikaji ulang secara intensif sehingga kita mengerti betul kasus yang berkembang dengan jumlah keberangkatan. Untuk sementara kita akan lakukan pengetatan dan pengawasan,” ungkapnya.

Peraih bintang Mahaputera ini mengungkapkan, kasus penganiayan dan pembunuhan terhadap Sumiati dan Kikim salah satunya disebabkan kenakalan PPTKIS dalam menempatkan tenaga migran. Sementara posisi pemerintah kedua negara ialah membantu dalam proses pengawasan dan penyempurnaan regulasi. Namun dengan penyatuan satu pintu ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), kelakuan PPTKIS yang nakal dapat diberantas.

Langkah lain yang dilakukan pemerintah untuk menekan kasus TKI bermasalah, jelas Muhaimin, ialah dengan memperbanyak staf dan asisten atase. Penambahan ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). “Termasuk didalamnya mendorong majikan untuk membebaskan TKI berkomunikasi dengan KBRI seminggu sekali,” terangnya.

Mantan wakil ketua DPR ini menambahkan, tim khusus yang diberangkatkan ke Saudi sudah tiba. “Kini menuju Madinah untuk berkoordinasi dengan KBRI dan KJRI,” ujarnya. Tim mengabarkan, kondisi Sumiati sudah membaik dan telah menjalani operasi plastik. Tim pengacara juga sudah disiapkan untuk menindaklajuti kasus ini ke pengadilan. Menakertrans menegaskan, pelaku penganiayaan dan pembunuhan ini sudah ditahan dan diperiksa intensif.

Tim khusus, urainya, juga akan terus menganalisa mengenai penempatan TKI ke Arab Saudi agar terus dilakukan penyempurnaan. Kajian yang akan dilakukan seperti apakah PPTKIS melakukan keteledoran dan apakah bisnis yang dioperasikannya sehat. Apabila PPTKIS itu menyalahi izin maka izinnya akan dicabut ataupun skorsing. “Kami meminta masyarakat juga melaporkan jika ada PPTKIS yang nakal. Akan segera kami ambil tindakan,” imbuhnya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfidz meyetujui adanya penghentian sementara kalau pemerintah Arab Saudi tidak mau bekerjasama untuk melindungi hak pekerja Indonesia di negaranya. Katanya, Arab Saudi sangat diuntungkan dengan adanya TKI karena membantu tingkat perekonomian negara tersebut.

Ketika ditanya Kemenakertrans dan juga BNP2TKI tidak reaktif dengan permintaan moratorium tersebut, Irgan menjawab akan memanggil BNP2TKI hari Selasa ini untuk meminta penjelasannya mengenai hal tersebut. “Kami akan panggil karena kasus penganiayaan dan pembunuhan ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan,” tandasnya.

Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berkomentar, pemerintah memang dilematis dalam menetapkan moratorium. Karena di satu sisi, moratorium ialah pernyataan sikap pemerintah Indonesia agar Arab Saudi melindungi hak TKI. Akan tetapi di lain pihak penghentian sementara akan menutup pasar kerja TKI ke negara tersebut. Diketahui hingga saat ini ada 1 juta TKI yang bekerja di sana. Dengan gaji yang didapat TKI perbulan mencapai 800 riyal.

No comments:

Post a Comment