Friday, November 19, 2010

Gayus : Pemiskinan Koruptor Sudah Diatur Dalam Ketentuan

JAKARTA - Anggota Komisi III Gayus Lumbuun menilai pemiskinan koruptor sangat dimungkinkan karena sudah diatur dalam Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan diperbarui dalam Pasal 20 tahun 2001.

“Sangat dimungkinkan, teknisnya hanya ketika penyidik sudah menggunakan pasal tersebut, dan hakim mengabulkan permintaan itu, maka sudah bisa dilakukan pemiskinan,” ujar Gayus kepada Okezone, Sabtu (20/11/2010).

Gayus menambahkan dalam pasal tersebut menyatakan penyitaan seluruh aset harta kekayaan baik yang kelihatan dan tidak kelihatan yang dipakai untuk pidana tambahan.

Sebelumnya, wacana memiskinkan koruptor ini mencuat ketika Gayus Halomoan Tambunan, tersangka mafia pajak dengan seenaknya menyuap kepala Mako Brimop Kelapa Dua Depok.

Akibatnya, milliarder kasus pajak ini dengan mudah keluar masuk penjara dan menyaksikan pertandingan tenis di Bali. Selain Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfudz MD, wacana itu juga disepakati Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

No comments:

Post a Comment