Sunday, November 14, 2010

"Pelesiran" Gayus Jangan Menutup Kasus Mafia Pajak

Gayus Tambunan

JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar meminta pihak kepolisian tidak hanya mengusut kasus “pelesiran” Gayus Tambunan saja, melainkan juga menyelidiki ratusan perusahaan yang ditangani oleh mantan pegawai Ditjen Pajak golongan III A itu.

“Ya termasuk itu (149 perusahaan pajak-red),” ujarnya kepada okezone, Senin (15/11/2010).

Lebih lanjut Bambang menambahkan, jika hal ini tidak diusut maka lama-kelamaan nanti masyarakat akan lupa dan akan hilang begitu saja.

“Ini harus dituntaskan secara segera, agar semua terbongkar dan Polri dapat membersihkan citranya,” imbuhnya.

Menurutnya, Polri kini tengah di hadapkan dalam sebuah cobaan, apakah pemimpin Polri yang baru saja terpilih dapat menyelesaikan masalah ini atau tidak.

“Ya kalau memang Kapolrinya merasa ini sebuah ujian, kalau bodo amat?,” tukasnya.

Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan petugas penjaga rumah tahanan Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua, Depok, termasuk Kepala Rutan. Hal tersebut terkait bebasnya Gayus keluar masuk tahanan.

Kesembilan tersangka tersebut yaitu Kepala Rumah Tahanan Brimob Kompol Iwan Siswanto, Briptu BH, Briptu DA, Briptu DS, Briptu AD, Bripda ES, Bripda JP, Bripda S, dan Bripda B. Saat ini mereka ditahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Dinyatakan bahwa kesembilan anggota Polri tersebut telah memenuhi bukti melanggar Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, 12, UU no 20 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

No comments:

Post a Comment