JAKARTA- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Albertina HO meminta agar terdakwa kasus pencucian uang Gayus Tambunan dipindah ke Rutan kelas 1 Cipinang.
"Berdasarkan penilaian majelis hakim, terdakwa Gayus kurang kondusif jika berada di Rutan Mako Brimob, sehingga majelis hakim memutuskan untuk memindahkan terdakwa ke Rutan kelas 1 Cipinang," ujar majelis hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/11/2010).
Selain itu majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera memindahkan Gayus.
Sementara itu Adnan Buyung, kuasa hukum Gayus Tambunan mengaku menerima putusan majelis hakim karena sudah menjadi penetapan hakim.
"Hakim memang berwenang menetapkan dimana Gayus harus dipindah tahanan dan Gayus pun ikhlas," ucapnya.
Monday, November 22, 2010
Gayus Dipindah ke Rutan Cipinang
Labels:
News
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment