Monday, November 22, 2010

DPD Minta Pemerintah Buka Akses Pengaduan TKI 24 Jam

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk membuat akses pengaduan 24 jam bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Pasalnya banyak penyiksaan yang menimpa para tenaga kerja dan mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh perlindungan.

Aziz Kahar Muzakkar, anggota DPD RI dari Komite III mengatakan, pemerintah sebaikanya membuat akses pengaduan 24 jam untuk memberi perlindungan terhadap TKI. Sebab banyak kasus lama namun baru diketahui oleh pemerintah.

"Petugas di Luar Negeri harus membuka akses pengaduan 24 jam," ujar Aziz saat jumpa pers di Gedung DPD RI, Nusantara V, Senayan, Jakarta, (22/11/2010).

Dikatakan Aziz, hal itu merupakan langkah efektif dalam memberi perlindungan dibandingkan dengan pemberian telephone genggam (HP). "Akses pengaduan 24 jam lebih baik dari pada pemberian HP," kata dia.

Selain itu, menurut Aziz Undang-undang ketenagakerjaan harus direvisi secara mendasar, sehingga TKI tidak lagi menjadi komoditas. "Memang UU harus direvisi dengan paradigmatik. Jangan TKI dipandang lagi sebagai suatu komuditas," tukasnya.

No comments:

Post a Comment