Monday, November 15, 2010

Berstatus Tersangka, Dirut CMNP Mangkir dari Pemeriksaan

JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Direktur utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Shadik Wahono sebagai tersangka terkait dugaan penggunaan gelar atau ijazah palsu.

Akan tetapi, meski penyidik telah melayangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan, Shadik Wahono mangkir. Kasus ini bermula dari laporan atas gelar palsu sarjana ekonomi dan sarjana hukum yang digunakan dalam dokumen perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Shadik dalam daftar riwayat hidup (cv) mengaku sebagai lulusan sarjana hukum di Universitas Trisakti tahun 1991 serta lulusan sarjana ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana tahun 1985.

Padahal, kedua perguruan tinggi tersebut menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Shadik Wahono termasuk penggunaan nomor induk mahasiswa Shadik yang disebut kedua universitas palsu. Dugaan penggunaan ijazah palsu ini akan berpengaruh terhadap kredibilitas CMNP sebagai perusahaan publik.

Sementara itu kuasa hukum PT Bhakti Investama Tbk, Andi F Simangungsong berharap Polri bisa menuntaskan penyidikan perkara pemalsuan dan penipuan tersebut.

"Kalau seorang tersangka beberapa kali tidak menghadiri panggilan penyidik akan dapat menimbulkan kekhawatiran penyidik bahwa yang bersangkutan mempersulit pemeriksaan, atau bahkan berupaya melarikan diri," kata Andi terpisah.

Dia khawatir Shadik Wahono melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan di Bareskrim Polri. "Dalam hal demikian, penyidik mempunyai alasan yang sah dan kuat untuk melakukan penahanan guna memperlancar proses hukum selanjutnya," tegasnya.

No comments:

Post a Comment