Tuesday, November 16, 2010

"Susno Beri Rp10 Juta untuk THR Pegawai Rutan"

Susno Duadji

JAKARTA - Susno Duadji diisukan memberi Rp10 juta kepada Karutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto. Namun hal itu dibantah kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat.

Menurut Henry, yang benar adalah Susno memberi Rp10 juta tersebut kepada 33 pegawai Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok sebagai tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri.

“Susno Duadji pernah memberikan uang Rp10 juta, tetapi tidak untuk Kompol Iwan Siswanto melainkan uang tersebut diberikan ke 33 pegawai rutan Mako Brimob sebagai THR pada hari Raya Idul Fitri,” kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2010).

Henry menambahkan, uang sebesar Rp10 juta untuk 33 pegawai itu masing-masing mendapat sekira Rp150 ribu-200 ribu.

“Setelah pemberian itu pun hari raya beliau (Susno) ada di situ dan saya datang melihat sendiri beliau bersama istri, mantu dan anaknya di situ. Keluarganya berlebaran di situ,” katanya.

No comments:

Post a Comment