Sunday, November 14, 2010

Bea Cukai Bali Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg

Antonio bersama barang buktinya

DENPASAR - Dua warga negara asing, Khuram Antonio Khan Garcia (39) dan Morita alias Yuki (35) ditangkap petugas Bea Cukai Bandaran Ngurah Rai, Bali, saat hendak menyelundupkan narkoba seberat 9 Kg. Narkotika masing-masing jenis ganja 5,922 Kg dan Sabu 3,1 Kg.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Morita pada Minggu kemarin sekira pukul 15.00 WITA. Petugas Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan Cannabis (sejenis mariyuana).

"Warga negara Jepang ditangkap setelah kami mencurigai gerak geriknya dan kopor yang dibawanya, usai tiba dari pesawat Thai Airways TG 431," papar Kepala Kepala Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, I Made Wijaya, Senin (15/11/2010).

"Tersangka kami jerat dengan pasal 113 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas juga menangkap Khuram Antonio Khan Garcia (39), warga negara Inggris sesaat setelah tiba di bandara, Minggu malam sekitar pukul 20.00 Wita.

Garcia dibekuk sesaat setelah ia turun dari pesawat Qatar Airwasy QR 638 sekira pukul 20.00 Wita. Saat melewati ruang pemeriksaan X-Ray, tersangka terlihat pucat dan gelisah sehingga petugas segera menggelandangnya ke ruang pemeriksaan khusus.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang akhirnya petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,1 Kg dalam kopor tersangka di dinding yang tersembunyi," imbuh Wijaya didampingi Kasi Penyidikan dan Penindakan Bagus Endro Wibowo.

Pengembangan pun dilanjutkan. Setelah ditelurusi petugas berhasil menangkap tersangka Yan Zacharia Santosa (31), pria asal Jakarta yang diketahui menginap di sebuah hotel di Bali sejak 12 November.

Kini para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif petugas Bea Cukai sebelum nantinya dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.

No comments:

Post a Comment