Friday, November 19, 2010

Arumi Bachsin 'Dijual' Ibunya?

Detail Berita
Arumi Bachsin
JAKARTA - Kabarnya, tindakan Arumi Bachsin melaporkan ibunya sendiri karena ada dugaan aktris 18+ ini sengaja ‘dijual’ oleh ibunya.



Setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Boy Rafli Amar membenarkan Arumi telah melaporkan ibundanya pada 25 Oktober 2010, Okezone mengonfirmasi pemerhati anak yang akrab disapa Kak Seto. Dia mengatakan, Arumi datang kepadanya sebelum melapor ke Polda Metro Jaya.

Dari penuturan Arumi, ada dugaan ibunya sengaja mengumpankan artis berusia 17 tahun untuk menemani laki-laki dewasa di acara tertentu.

“Jika masalahnya itu, saya memang meminta Arumi untuk segera melaporkan hal ini segera kepada kepolisian,” ujar Kak Seto, saat dihubungi Okezone pada Senin, 1 November 2010 silam.

Ketika Arumi mengisahkan hal itu, Kak Seto sedang sibuk karena ada kegiatan. “Tapi setelah melapor ke polisi, Arumi juga menceritakan kepada saya,” paparnya.

Jika benar apa yang diceritakan Arumi, Kak Seto sangat menyayangkan. Pasalnya, tidak pantas seorang ibu membiarkan anak yang masih di bawah umur menemani pria dewasa dan tanpa pengawasan orangtua.

“Itu masuk dalam unsur perdagangan manusia,” tegasnya.

Namun demikian, Kak Seto tetap akan memediasi komunikasi antara Arumi dan ibunya, Maria Lilian Pesch. Dia pun sempat meminta agar masalah ini tidak disebarluaskan terlebih dahulu dan itu merupakan permintaan langsung dari Arumi.

Seperti diketahui, Arumi Bachsin telah melaporkan ibunya ke Polda Metro Jaya dengan berkas laporan nomor 3655/10/2010.

Dari laporan tersebut, polisi mengenakan pasal 88 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan ‘Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta’.

Selain itu, polisi juga mengenakan pasal 45 UU 23/2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berbunyi ‘Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp9 juta’.

No comments:

Post a Comment